Rabu, 07 Mei 2008

pembagian daging

1). Pembagian Daging Qurban

Tentang pembagian daging qurban terdapat dua cara,tergantung dari jenis qurban itu sendiri.Apabila qurbannya termasuk jenis qurban sunnah,maka daging qurbannya dapat dan boleh dibagi menjadi 3 bagian yai

(a). 1/3 dari daging qurban untuk yang berqurban dan keluarganya.

(b). 1/3 lagi untuk fakir miskin

(c). Sisanya atau 1/3 lagi untuk disimpan dan dikeringkan untuk sewaktu-waktu disedehkahkan kepada orang yang membutuhkannya.

Adapun jika qurbannya itu nadzar,maka hukum qurbannya menjadi wajib.Dalam hal ini daging qurban wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin,dengan kata lain yang berqurban sedikitpun tidak boleh mengambilnya.

2). Pembagian Daging Aqiqah

Berbeda dengan pembagian daging qurban ,daging aqiqah hendaknya diberikan kepada fakir miskin setelah dimasak lebih dahulu,Demikian juga orang yang beraqiqah boleh memakan sebagaian dagingnya,sebagaimana yang berlaku pada qurban sunnah.

Tidak ada komentar: